Jasa Penerjemah Dokumen adalah layanan menerjemahkan dokumen, baik jasa penerjemah tersumpah maupun jasa penerjemah non tersumpah. Dokumen yang diterjemahkan bisa berupa dokumen-dokumen pribadi seperti akta lahir, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, dll; dokumen perusahaan seperti company profile, akta pendirian dan perubahannya, surat perjanjian, laporan keuangan, manual produk, studi kelayakan, AMDAL, NPWP, TDP, SIUP, dll; dokumen legal/hukum; dokumen pendidikan seperti ijasah, transkip nilai, raport, statuta kampus, dll; dan sebagainya.
Adapun tarif jasa penerjemah dokumen adalah sebagai berikut:
No | Bahasa | Tersumpah | Non Tersumpah |
1. | Bahasa Inggris | Rp 75.000,- | Rp 50.000,- |
2. | Bahasa Mandarin | Rp 450.000,- | Rp 250.000,- |
3. | Bahasa Jepang | Rp 450.000,- | Rp 250,000.- |
4. | Bahasa Korea | Rp 300.000,- | Rp 250.000,- |
5. | Bahasa Arab | Rp 250.000,- | Rp 200.000,- |
6. | Bahasa Prancis | Rp 300.000,- | Rp 200.000,- |
7. | Bahasa Jerman | Rp 450.000,- | Rp 200.000,- |
8. | Bahasa Belanda | Rp 450.000,- | Rp 250.000,- |
9. | Bahasa Spanyol | – | Rp 550.000,- |
10. | Bahasa Portugis | – | Rp 550.000,- |
11. | Bahasa Italia | – | Rp 550.000,- |
12. | Bahasa Rusia | – | Rp 550.000,- |
Ketentuan:
- Biaya tersebut dikenakan berdasarkan halaman hasil setelah diterjemahkan. Format pengetikan hasil terjemah mengikuti standar pengetikan yang telah disepakati oleh Asosiasi Penerjemah Seluruh Indonesia yaitu: Kertas A4, Spasi Ganda, Margin kanan-kiri-atas-bawah 1 Inch dan Font Courier New 12 Points.
- Waktu pengerjaan disesuaikan dengan jumlah halaman dan tingkat kesulitan materi yang akan diterjemahkan.
- Biaya tersebut adalah biaya dengan waktu pengerjaan normal (dua hari kerja atau lebih). Jika waktu pengerjaan lebih singkat dari waktu pengerjaan normal maka akan dikenakan taris ekspress yaitu dua kali lipat tarif reguler.
- Biaya tersebut tidak termasuk biaya antar/jemput dokumen. Biaya antar/jemput dokumen menyesuaikan tarif jasa ekspedisi yang berlaku. Biaya antar/jemput dokumen dikenakan jika terjemahan kurang dari 25 halaman.
- Jika format pengetikan atas permintaan dari pelanggan, tarif bisa dikomunikasikan dengan kami melalui kontak telepon atau email.
Selain terjemah dokumen, kami juga menerima jasa penerjemah rekaman suara dan video. Tarif standar untuk terjemah rekaman suara/video adalah Rp 500.000,- per menit dan bisa didapatkan dalam bentuk ketikan atau subtitle (jika video). Untuk informasi lengkap silahkan hubungi kami.